Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja
melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2. Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan,
memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang.
3. Tali baja (wrie rope) atau sabuk penggantung (belt) adalah sejumlah tali kawat baja yang dipilin yang merupakan untaian seperti tali tambang atau sabuk yang terdiri dari
tali kawat baja yang dilapisi polyuretan atau sejenisnya yang digunakan untuk menarik kereta.
4. Teromol Penggerak (traction sheave) adalah bagian dari mesin Elevator berbentuk tabung (cylinder) atau roda katrol yang mempunyai alur
untuk penempatan tali baja atau sabuk penggantung.
5. Ruang Luncur (hoistway) adalah ruang tempat kereta dan bobot imbang bergerak yang dibatasi oleh Lekuk Dasar, dinding tegak lurus dan langit langit.
6. Lekuk Dasar (pit) Elevator adalah bagian Ruang Luncur yang berada dibawah lantai kandas pemberhentian terbawah sampai pada dasar Ruang Luncur.
7. kereta (elevator cabin/car) adalah bagian dari elevator yang merupakan ruang tertutup (enclosure) yang mempunyai lantai, dinding, pintu dan atap
yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang atau khusus barang.
8. Governor adalah alat pengindera kecepatan lebih yang bekerja atas dasar gaya sentrifugal, berfungsi sebagai pemutus arus listrik dan
menyebabkan rem pengaman kereta bekerja apabila kereta dalam keadaan turun mengalami kecepatan yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.
9. Rem Pengaman Kereta (safety device) adalah peralatan mekanik yang ditempatkan pada bagian bawah atau bagian atas dari kereta, bekerja untuk menghentikan
elevator apabila terjadi kecepatan lebih dengan cara menjepit pada rel pemandu.
10. Bobot Imbang (Counterweight) adalah sejenis bandul guna mengimbangi berat kereta dan sebagian dari muatan, diikat pada ujung lain dari tali baja/sabuk penggantung.
11. Rel pemandu (guide rail) adalah batang berbentuk "T" khusus, yang dipasang permanen tegak lurus sepanjang Ruang Luncur untuk memandu jalannya kereta dan Bobot Imbang dan berguna untuk bekerjanya rem.
12. Peredam (buffer) adalah alat untuk meredam tumbukan kereta atau Bobot Imbang guna meenyerap tenaga tumbukan kereta atau Bobot Imbang, apabila kereta atau Bobot Imbang melewati batas yang sudah ditetapkan.
13. Ekskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik.
14. Lekuk Dasar (pit) Ekskalator adalah ruang bagian bawah dari eskalator.
15. Anak tangga atau Palet adalah bagian dari ekskalator yang bergerak membawa orang dan/atau barang, disusun berderet dan berangkai satu sama lainnya dengan rantai yang merupakan rangkaian tidak terputus.
16. Bidang Landas adalah bagian dari ekskalator yang tidak bergerak pada kedua ujung yang merupakan tempat masuk dan keluar orang dan/atau barang dari Anak Tangga atau Palet.
17. Dinding Pelindung (Balustrade) adalah pasangan pelat dan/atau kaca disepanjang lintasan kiri dan kanan yang merupakan batas area pengangkutan.
18. Pelindung Bawah (Skirt panel) adalah dinding pelat penutup badan bagian dalam ekskalator yang berada pada kedua sisi Anak Tangga atau Palet.
19. Ban Pegangan adaalah bagian yang bergerak yang mengikuti gerak Anak Tangga atau Palet yang berfungsi sebagai pegangan bagi orang.
20. Lintasan Luncur (void) adalah kontruksi bangunan permanen tempat dimana ekskalator dipasang.
21. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana. terdapat sumber bahaya, termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
22. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik, Elevator, dan Eskalator yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 listrik, Elevator, dan Eskalator yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian listrik, Elevator dan Eskalator serta pengawasan, pembinaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
23. Pengusaha adalah:
a orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
24. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Elevator dan Eskalator adalah yang selanjutnya disebut Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang K3 Elevator dan Eskalator yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang Elevator dan Eskalator.
25. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas. memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
27. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Elevator dan Eskalator.
(2) Syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan. perundang-undangan dan/atau standar di bidang. Elevator dan Eskalator.
(3) Standar bidang Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Standar Nasional Indonesia; dan/atau
b. Standar Internasional.
Pasal 3
Pelaksanaan syarat K3 Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan:
a. melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Elevator dan Eskalator;
b. menjamin dan memastikan Elevator dan Eskalator yang aman, handal dan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna; dan
c. menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Pelaksanaan syarat K3 Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, dan pengujian.
Pasal 5
(1) Elevator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. Elevator penumpang,
b. Elevator panorama;
c. Elevator rumah tinggal;
d. Elevator pelayanan (service);
e. Elevator pasien;
f. Elevator penanggulangan kebakaran (fire Elevator)
g. Elevator disabilitas;
h. Elevator miring (incline Elevator);
i. Elevator barang; dan
j. Elevator lainnya yang memenuhi Pasal 1 angka 2.
(2) Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5 (dua puluh tujuh koma lima) derajat sampai dengan 35 (tiga puluh lima) derajat dan memiliki anak tangga;
b. Eskalator yang memiliki sudut 0 (nol) derajat sampai paling tinggi 12 (dua belas) derajat dan memiliki palet (Travelator).
BAB III
SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ELEVATOR DAN ESKALATOR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Syarat K3 perencanaan dan pembuatan Elevator atau Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembuatan gambar rencana konstruksi dan instalasi listrik;
b. persyaratan dan spesifikasi teknis bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator;
c. perhitungan teknis;
d. pembuatan diagram panel pengendali; dan
c. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama Elevator atau Eskalator harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan.
yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
(2) Syarat K3 pemasangan, perakitan, perawatan, perbaikan Elevator atau Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembuatan gambar rencana yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan K3;
b. pembuatan dokumen gambar terpasang (as built drawing)
c. pembuatan rencana Ruang Luncur atau Lintasan Luncur, dan kamar mesin;
d. pemasangan bagian dan perlengkapan yang harus sesuai dengan perencanaan dan memiliki sertifikat dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan K3
dari lembaga berwenang;
e. wajib menggunakan bagian atau perlengkapan Elevator atau Eskalator yang mempunyai spesifikasi yang sama atau setara
dengan spesifikasi yang terpasang apabila perbaikan atau perawatan memerlukan penggantian bagian atau perlengkapan Elevator atau Eskalator; dan
f. wajib membuat dan melaksanakan prosedur kerja aman.
(3) Syarat K3 pemakaian Elevator atau Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. penyediaan prosedur pemakaian yang aman;
b. pemakaian yang sesuai dengan jenis dan kapasitas; dan
c. pemeliharaan untuk memastikan bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator tetap. berfungsi dengan aman.
Bagian Kedua Elevator
Pasal 7
(1) Persyaratan K3 Elevator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan pada bagian Elevator meliputi:
a. mesin;
b. tali/sabuk penggantung,
c. teromol;
d. bangunan Ruang Luncur, ruang atas dan Lekuk Dasar;
e. Kereta;
f. Governor dan Rem Pengaman Kereta;
g. Bobot Imbang, Rel Pemandu dan Peredam; dan
h. instalasi listrik.
(2) Bahan dan konstruksi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus cukup kuat, tidak cacat dan aman serta sesuai dengan jenis dan peruntukannya.
(3) Bagian Elevator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar negeri wajib memiliki keterangan spesifikasi yang memenuhi persyaratan K3
yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang dari negara pembuat.
(4) Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
\
Paragraf 1
Mesin
Pasal 8
(1) Mesin harus dipasang pada dudukan yang kuat dan permanen.
(2) Mesin harus dilengkapi dengan rem berupa alat pengaman elektrik dan mekanik yang dilengkapi dengan saklar (brake switch) untuk menjamin dapat beroperasi
dengan aman.
(3) Apabila Elevator akan bergerak, rem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuka dengan tenaga elektromagnet, pneumatik, atau hidrolik
dan harus dapat memberhentikan mesin secara otomatis pada saat arus listrik putus.
Pasal 9
(1) Elevator yang memiliki kamar mesin harus memenuhi persyaratan:
a. bangunan kamar mesin harus kuat, bebas air dan dibuat dari bahan tahan api paling singkat 1 (satu) jam;
b. kamar mesin harus mempunyai ruang bebas. didepan alat pengendali paling kecil 700 (tujuh ratus) milimeter, diantara barang bergerak paling sedikit 500 x 600
(lima ratus kali enam ratus).
c. area kerja dalam kamar mesin harus mempunyai penerangan paling rendah 100 (seratus) lux dan 50 (lima puluh) lux diantara area kerja;
d. kamar mesin memiliki ventilasi atau berpendingin ruangan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pintu kamar mesin harus:
1) membuka arah ke luar yang dilengkapi kunci untuk membuka dari luar dan tanpa kunci untuk membuka dari dalam (panic door);
2) terbuat dari bahan tahan api paling singkat 1 (satu) jam; dan
3) mempunyai ukuran lebar paling sedikit 750 (tujuh ratus lima puluh) milimeter dan tinggi paling rendah 2000 (dua ribu) milimeter.
f. mesin, alat pengendali kerja dan panel hubung bagi listrik harus dipasang dalam kamar mesin;
g. seluruh benda berputar dan peralatan listrik yang berbahaya di kamar mesin wajib terlindung dan diberikan tanda bahaya;
h. lubang tali baja/sabuk penggantung dilantai kamar mesin diberikan pelindung setinggi 50 (lima puluh) milimeter;
i. tangga menuju kamar mesin harus dipasang permanen, dilengkapi dengan pagar pengaman dan tahan api;
j. jika ada perbedaan ketinggian lantai dikamar mesin lebih dari 500 (lima ratus) milimeter maka harus disediakan tangga dan pagar pengaman; dan
k. setiap kamar mesin harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan jenis kering dengan kapasitas paling sedikit 5 (lima) kilogram.
(2) Elevator yang tidak memiliki kamar mesin harus memenuhi persyaratan:
a. panel hubung bagi listrik dan alat pengendali harus dipasang diluar Ruang Luncur Elevator;
b. panel hubung bagi listrik harus dipasang pada lantai yang sama dengan alat pengendali kerja tidak lebih dari 5000 (lima ribu) millimeter;
c. area kerja dalam kamar mesin harus mempunyai penerangan paling rendah 100 (seratus) lux dan 50 (lima puluh) lux diantara area kerja;
d. mempunyai peralatan pembuka rem mesin secara elektrik atau mekanis untuk evakuasi yang ditempatkan di dalam lemari pengendali
atau lemari tersendiri dekat lemari pengendali;
e. untuk peralatan pembuka rem secara elektrik, proses buka dan tutup rem secara bergantian sampai berhenti pada lantai pendaratan
harus bekerja secara otomatis meskipun tombol pembuka rem ditekan terus menerus;
f. untuk peralatan pembuka rem secara mekanis, harus tersedia indikasi penunjuk kerataan Kereta dengan lantai pendaratan dalam bentuk lampu indikator
atau indikator lain yang mudah dilihat;
g. penyediaan peralatan tambahan untuk evakuasi pada saat Kereta dan Bobot Imbang pada posisi seimbang; dan
h. penyediaan alat pemadam api ringan jenis kering dengan kapasitas paling sedikit 5 (lima) kilogram ditempatkan dekat pintu Elevator paling atas.
(3) Elevator harus dilengkapi dengan sakelar darurat berwarna merah (emergency stop switch) dan dipasang dekat dengan panel pengendali.
Paragraf 2
Tali/Sabuk Penggantung
Pasal 10
(1) Tali/sabuk penggantung Kereta harus kuat, luwes, tidak boleh terdapat sambungan dan mempunyai spesifikasi seragam.
(2) Tali/sabuk penggantung Kereta tidak menggunakan rantai. boleh
(3) Tali/sabuk penggantung Kereta harus mempunyai angka faktor keamanan untuk kecepatan sebagai berikut:
a. 20 (dua puluh) meter per menit sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) meter per menit, paling sedikit 8 (delapan) kali kapasitas angkut yang ditentukan;
b. 59 (lima puluh sembilan) meter per menit sampai dengan 104 (seratus empat) meter per menit, paling sedikit 9,5 (sembilan koma lima) kali kapasitas angkut
yang ditentukan;
c. 105 (seratus lima) meter per menit sampai dengan 209 (dua ratus sembilan) meter per menit, paling sedikit 10,5 (sepuluh koma lima) kali
kapasitas angkut yang ditentukan;
d. 210 (dua ratus sepuluh) meter per menit sampai dengan 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) meter per menit, paling sedikit 11,5 (sebelas koma lima) kali
kapasitas angkut yang ditentukan; dan
e. 300 (tiga ratus) meter per menit atau lebih, paling sedikit 12 (dua belas) kali kapasitas angkut yang ditentukan.
(4) Jika menggunakan penggantung Kereta jenis tali, tali mempunyai diameter paling kecil 6 (enam) milimeter dan paling sedikit 3 (tiga) jalur, khusus untuk Elevator yang tidak mempunyai Bobot Imbang (tarikan gulung) paling sedikit 2 (dua) jalur.
(5) Jika menggunakan penggantung Kereta jenis sabuk, sabuk yang digunakan berukuran paling kecil 3 x 30 (tiga kali tiga puluh) milimeter, paling sedikit 2 (dua) jalur.
Pasal 11
Elevator yang tidak mempunyai Bobot Imbang (tarikan gulung) harus dilengkapi dengan peralatan pengaman yang dapat memberhentikan motor penggerak secara otomatis, apabila alat penggantung Kereta penarik menjadi kendur.
Paragraf 3
Teromol
Pasal 12
(1) Setiap Teromol Penggerak harus diberi alur penempatan tali/sabuk penggantung Kereta untuk mencegah terjepit atau tergelincir dari gulungan Teromol Penggerak.
(2) Perbandingan antara garis tengah Teromol Penggerak dengan tali/sabuk penggantung Kereta ditetapkan sebagai berikut:
a. Elevator penumpang atau barang 40: 1 (empat puluh banding satu)
b. Governor 25: 1 (dua puluh lima banding satu)
Paragraf 4
Bangunan Ruang Luncur, Ruang Atas, dan Lekuk Dasar
Pasal 13
(1) Bangunan Ruang Luncur, ruang atas, dan Lekuk Dasar harus mempunyai konstruksi yang kuat, kokoh, tahan api dan tertutup rapat mulai dari lantai bawah Lekuk Dasar
sampai bagian langit-langit Ruang Luncur, kecuali Elevator Panorama dan Elevator Miring.
(2) Dinding Ruang Luncur, ruang atas dan Lekuk Dasar Elevator Panorama, lantai terbawah dan lantai yang dapat dilalui orang dengan ketinggian paling rendah 2000
(dua ribu) milimeter.
(3) Landasan jalur Kereta Elevator Miring (incline Elevator) harus mempunyai pondasi yang kuat, tahan terhadap cuaca.
Pasal 14
(1) Ruang Luncur, ruang atas, dan Lekuk Dasar harus selalu bersih, bebas dari instalasi atau peralatan yang bukan bagian dari instalasi Elevator.
(2) Ruang Luncur harus tersedia penerangan yang cukup, paling sedikit 2 (dua) titik di langit-langit (overhead) dan bagian bawah Lekuk Dasar
paling rendah 100 (seratus) lux.
(3) Ruang Luncur, ruang atas dan Lekuk Dasar untuk Elevator Ekspres (non stop) harus dilengkapi dengan pintu darurat paling sedikit 1 (satu) buah
pada setiap jarak paling jauh 11000 (sebelas ribu) milimeter, dengan tinggi ambang pintu paling jauh 300 (tiga ratus) milimeter dari level lantai.
(4) Pintu darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terbuat dari bahan tahan api paling sedikit 1 (satu) jam, berengsel, berukuran lebar 700 (tujuh ratus) milimeter
dan tinggi 1400 (seribu empat ratus) milimeter atau lebih serta hanya dapat dibuka dari dalam Ruang Luncur, ruang atas, dan Lekuk Dasar atau dari Kereta arah keluar.
(5) Pintu darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan sakelar pengaman yang menjamin Kereta tidak bergerak dan melanjutkan gerakannya
kecuali apabila pintu darurat Ruang Luncur tertutup rapat dan terkunci dan hanya dapat dibuka dari dalam Ruang Luncur tanpa anak kunci
atau dari luar Ruang Luncur dengan kunci.
(6) Pintu darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan apabila salah satu panel dinding Kereta samping dapat dibuka untuk keperluan evakuasi,
untuk Ruang Luncur yang lebih dari 2 (dua) unit Elevator.
(7) Apabila di dalam Ruang Luncur terdapat jarak antara Kereta dan pintu darurat melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter, harus dilengkapi jembatan bantu
dengan lebar paling kecil 500 (lima ratus) milimeter dan berpagar untuk tujuan evakuasi.
Pasal 15
(1) Ruang atas harus mempunyai ruang bebas paling kecil 500 (lima ratus) milimeter antara Kereta dan langit- langit Ruang Luncur pada saat Bobot Imbang
menekan penuh buffer.
(2) Lekuk Dasar harus mempunyai ruang bebas paling kecil 500 (lima ratus) milimeter, kecuali Elevator rumah tinggal paling kecil 300 (tiga ratus) milimeter.
(3) Lekuk Dasar harus dilengkapi dengan tangga sampai ke dasar pit dimulai dari 1000 (seribu) milimeter diatas lantai paling bawah atau pintu darurat.
(4) Lekuk Dasar yang berada pada salah satu lantai bangunan yang tidak langsung berhubungan dengan tanah, harus memenuhi syarat:
a. kekuatan struktur lantai tersebut paling sedikit 5000 N/m² (lima ribu newton per meter persegi);
b. Bobot Imbang harus dilengkapi dengan rem pengaman (safety gear); dan
c. di bawah Lekuk Dasar tidak boleh digunakan untuk Tempat Kerja dan/atau penyimpanan barang yang mudah meledak atau terbakar,
kecuali 2 (dua) lantai di bawah Lekuk Dasar atau lebih.
(5) Akses menuju ke Lekuk Dasar harus disediakan 2 (dua) saklar pengaman (pit switch) yang dipasang di dalam Ruang Luncur dengan ketinggian 1500 (seribu lima ratus)
milimeter dari ambang pintu Elevator paling bawah dan mudah dijangkau dan 500 (lima ratus) milimeter dari lantai pit.
(6) Lekuk Dasar antara 2 (dua) Elevator yang bersebelahan harus diberi pengaman berupa sekat (pit screen) mulai dari ketinggian 300 (tiga ratus) milimeter
dari dasar pit, sampai dengan 3000 (tiga ribu) milimeter ke atas.
Pasal 16
(1) Daun pintu Ruang Luncur harus dibuat dari bahan tahan api paling singkat 1 (satu) jam dan dapat menutup rapat.
(2) Pintu penutup Ruang Luncur harus dilengkapi dengan kunci kait (interlock) dan saklar pengaman yang menjamin:
a Kereta tidak bergerak dan melanjutkan gerakannya kecuali apabila pintu penutup Ruang Luncur tertutup rapat dan terkunci;
b. dalam kondisi normal (auto), pintu hanya dapat terbuka jika Kereta dalam keadaan berhenti penuh dalam zona lantai pemberhentian.
(3) Pintu dapat terbuka jika Kereta sama rata dengan lantai pemberhentian, pada kondisi normal dengan toleransi beda kerataan lantai Kereta
dengan lantai pemberhentian tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) milimeter.
Pasal 17
(1) Pada Ruang Luncur yang berisi lebih dari 1 (satu) Kereta dan mempunyai jarak antar Kereta paling jauh 500 (lima ratus) milimeter harus dilengkapi pengaman berupa sekat (hoistway screen) yang dipasang secara penuh sepanjang Ruang Luncur.
(2) Untuk Elevator Miring (Incline Elevator) harus dilengkapi tangga sepanjang rel.
Paragraf 5
Kereta
Pasal 18
(1) Rangka Kereta harus terbuat dari baja dan kuat dapat menahan beban akibat pengoperasian Elevator, bekerjanya pesawat pengaman serta tumbukan antara Kereta dengan Peredam.
(2) Badan Kereta harus tertutup rapat dan mempunyai pintu.
(3) Tinggi dinding Kereta harus paling rendah 2000 (dua ribu) millimeter.
(4) Luas lantai Kereta harus memenuhi persyaratan:
a. kecuali Elevator pasien dan Elevator barang, luas lantai Kereta harus sesuai dengan jumlah penumpang atau beban dan perbandingannya tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. luas Kereta Elevator sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diperluas paling besar 6% (enam persen) untuk Elevator pasien dan paling besar 14%
(empat belas persen) untuk Elevator Barang.
Pasal 19
(1) Kereta Elevator harus dilengkapi dengan pintu yang kokoh, aman, bekerja otomatis, kecuali Elevator rumah tinggal dan Elevator barang.
(2) Pintu Kereta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. ukuran paling kecil 700 (tujuh ratus) milimeter x 2000 (dua ribu) milimeter;
b. dilengkapi kunci kait dan saklar pengaman; dan
Ñ. celah antara ambang pintu Kereta dan ambang pintu Ruang Luncur berukuran 28 (dua puluh delapan) sampai dengan 32 (tiga puluh dua) milimeter.
(3) Sisi Kereta bagian luar dengan balok pemisah (separator beam) Ruang Luncur mempunyai celah paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) milimeter atau lebih.
Pasal 20
(1) Elevator dilengkapi dengan peralatan tanda bahaya alarm bel dengan sumber tenaga cadangan dan intercom yang dipasang pada lantai tertentu
dan dapat dioperasikan dari dalam Kereta.
(2) Selain peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kereta Elevator harus dilengkapi dengan:
a. ventilasi paling kecil 1% (satu persen) dari luas Kereta dan penerangan paling rendah 50 (lima) puluh) lux,
b. penerangan darurat paling sedikit 5 (lima) lux selama 30 (tiga puluh) menit;
Ñ. panel operasi; dan
d. petunjuk posisi Kereta pada lantai tertentu.
Pasal 21
(1) Atap Kereta harus kuat menahan berat peralatan dan beban paling sedikit 200 (dua ratus) kilogram.
(2) Atap Kereta harus dilengkapi pintu darurat dengan persyaratan:
a. berengsel, dilengkapi dengan saklar pengaman dan dapat dibuka dari luar Kereta dengan menarik pegangan tangan tanpa terkunci;
b. tidak mengganggu bagian instalasi di atas atap Kereta sewaktu dibuka; dan
c. mempunyai ukuran lebar paling kecil lebar 350 x 450 (tiga ratus lima puluh kali empat ratus lima puluh) milimeter.
(3) Pintu darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dipasang pada dinding samping Kereta harus memenuhi persyaratan:
a. berengsel;
b. dengan ukuran lebar paling kecil 350 (tiga ratus lima puluh) millimeter dan tinggi paling rendah 1800 (seribu delapan ratus) milimeter;
c. dapat dibuka dari luar Kereta tanpa kunci atau dari dalam Kereta dengan kunci khusus;
d. dilengkapi saklar pengaman dan dihubungkan dengan rangkaian pengendali yang berfungsi untuk menghentikan Elevator
apabila pintu darurat dalam keadaan terbuka; dan
e. dipasang pegangan tangan permanen dan dicat warna kuning.
(4) Atap Kereta harus dilengkapi pagar pengaman permanen berkekuatan 90 (sembilan puluh) kilogram dan dicat warna kuning.
(5) Ukuran pagar pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan ketentuan:
a. untuk celah antara Kereta dengan dinding antara 300 (tiga ratus) milimeter sampai dengan 850 (delapan ratus lima puluh) millimeter,
tinggi pagar pengaman paling sedikit 700 (tujuh ratus) milimeter; dan
b. untuk celah antara Kereta dengan dinding lebih dari 850 (delapan ratus lima puluh) milimeter, tinggi pagar pengaman paling sedikit 1100 (seribu seratus) milimeter.
(6) Di atas atap Kereta dipasang:
a. lampu paling rendah 100 (seratus) lux dengan kabel lentur paling pendek 2000 (dua ribu) millimeter; dan
b. tombol pengoperasian manual di atas atap Kereta dipasang permanen dan memiliki tombol utama (common), naik, turun dan berhenti.
Pasal 22
Interior di dalam Kereta harus memenuhi persyaratan:
a. terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah dan tidak membahayakan;
b. tidak menganggu penggunaan pintu darurat pada atap dan perlengkapan di dalam Kereta; dan
c. harus memperhitungkan faktor keamanan dan kapasitas motor.
Paragraf 6
Governor dan Rem Pengaman Kereta
Pasal 23
(1) Elevator harus dilengkapi dengan sebuah Governor yang mempunyai penjepit tali/sabuk Governor untuk memicu bekerjanya Rem Pengaman Kereta
jika terjadi kecepatan lebih.
(2) Governor yang dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi sakelar yang dapat memutuskan aliran listrik ke mesin sesaat sebelum Rem Pengaman Kereta bekerja.
(3) Rem Pengaman Kereta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bekerja pada saat Governor mencapai persentase kecepatan Elevator 115%
(seratus lima belas persen) sampai dengan 140% (seratus empat puluh persen) dari kecepatan nominal.
(4) Pada saat Rem Pengaman Kereta bekerja, Kereta harus berhenti secara bertahap.
Pasal 24
(1) Rem pengaman wajib dipasang pada Kereta Elevator.
(2) Rem pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus yang dapat memberhentikan Kereta dengan beban penuh apabila terjadi kecepatan lebih
atau goncangan atau tali/sabuk penggantung Kereta putus.
(3) Rem Pengaman Kereta terdiri atas:
a. rem pengaman kerja berangsur (progressive); dan
b. rem pengaman kerja mendadak (instantaneous).
(4) Rem Pengaman Kereta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh menggunakan sistem elektris, hidrolis atau pneumatis.
(5) Rem Pengaman Kereta kerja berangsur (progressive) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya boleh dipergunakan untuk Elevator dengan kecepatan 60
(enam puluh) meter per menit atau lebih.
(6) Rem pengaman Kereta kerja mendadak (instantaneous) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya boleh dipergunakan untuk Elevator dengan kecepatan
kurang dari 60 (enam puluh) meter per menit.
Pasal 25
(1) Rem pengaman tidak boleh bekerja untuk pergerakan Kereta ke atas, kecuali jika dipasang rem pengaman khusus.
(2) Rem pengaman lebih dari 1 (satu) pasang dengan 1 (satu) Governor maka harus dipergunakan jenis sama dan bekerja secara serempak.
(3) Elevator dengan kecepatan 60 (enam puluh) meter per menit atau lebih harus mempunyai alat pemutus kontak elektris untuk menghentikan motor penggerak
sesaat sebelum rem pengaman bekerja.
Pasal 26
Elevator harus dilengkapi dengan:
(1) Sakelar pengaman lintas batas (travel limit switch) untuk memberhentikan mesin secara otomatis sebelum Kereta atau Bobot Imbang mencapai batas perjalanan terakhir
ke atas dan ke bawah.
(2) Alat pembatas beban lebih (overload limit switch) untuk memberi tanda peringatan dan Elevator tidak dapat berjalan bila beban melebihi kapasitas yang ditentukan.
Paragraf 7
Bobot Imbang, Rel Pemandu, dan Peredam
Pasal 27
(1) Bobot Imbang dibuat dari bagian balok atau lempengan logam atau dari beton bertulang.
(2) Area di lintasan Bobot Imbang pada Lekuk Dasar harus diberi sekat pengaman (Counterweight Screen) dengan ketinggian mulai dari 300 (tiga ratus) millimeter
dari lantai Lekuk Dasar setinggi 2500 (dua ribu lima ratus) milimeter.
(3) Sekat pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipasang mengelilingi Bobot Imbang apabila ada celah lebih dari 300 (tiga ratus) milimeter.
Pasal 28
(1) Rel Pemandu Kereta dan Bobot Imbang harus kuat untuk memandu jalannya kereta dan Bobot Imbang dapat menahan getaran.
(2) Rel Pemandu Kereta dan Bobot Imbang harus kuat untuk menahan beban tekanan Kereta dalam beban penuh dan Bobot Imbang
pada saat Rem Pengaman Kereta bekerja.
Pasal 29
(1) Bobot Imbang dan Kereta dilengkapi dengan Peredam dan ditempatkan pada Lekuk Dasar.
(2) Peredam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat meredam Kereta dan Bobot Imbang secara bertahap.
(3) Peredam atau penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jenis masif kenyal, pegas dan hidrolik.
(4) Jenis Peredam atau penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggunaannya disesuaikan kecepatan Kereta dan Bobot Imbang.
(5) Peredam untuk Elevator dengan kecepatan paling sedikit 90 (sembilan puluh) meter per menit harus dilengkapi dengan saklar pengaman.
Paragraf 8
Instalasi Listrik
Pasal 30
(1) Rangkaian, pengamanan dan pelayanan listrik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sumber daya listrik yang digunakan untuk elevator harus berasal dari panel tersendiri.
(3) Sumber daya listrik untuk perlengkapan lain yang bukan bagian dari Elevator tidak boleh berasal dari panel listrik Elevator.
4) Catu daya pengganti listrik otomatis atau Automatic Rescue Device atau Uninterupted Power Supply wajib dipasang sehingga dapat mengoperasikan Elevator untuk pendaratan darurat pada saat pasokan listrik utama tidak berfungsi.
(5) Tahanan pembumian elevator paling besar 5 (lima) Ohm pada sub panel daya Elevator dengan ukuran kabel paling kecil 10 (sepuluh) millimeter persegi.
Pasal 31
(1) Bangunan yang memiliki instalasi proteksi alarm kebakaran otomatik maka instalasi alarm harus dihubungkan dengan instalasi listrik Elevator.
(2) Pada kondisi terjadi kebakaran, Kereta Elevator harus dapat beroperasi secara otomatis menuju ke lantai evakuasi dan tidak melayani panggilan.
Paragraf 9
Elevator Penanggulangan Kebakaran
Pasal 32
Dalam hal Elevator digunakan juga sebagai Elevator penanggulangan kebakaran, Elevator tersebut selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 31 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki cadangan daya listrik yang selalu dapat dioperasikan sewaktu-waktu dan harus memiliki sub panel listrik yang terpisah;
b. hanya dapat dioperasikan petugas pemadam kebakaran dengan pengoperasian khusus secara manual dalam Kereta dan dapat berhenti disetiap lantai;
c. dilantai evakuasi harus dilengkapi dengan saklar kebakaran yang dioperasikan secara manual;
d. dipasang label bertulisan "Elevator Penanggulangan Kebakaran pada lobi utama yang menjadi lantai evakuasi;
e. instalasi listrik harus mempunyai ketahanan api paling singkat 2 (dua) jam;
f. dinding Ruang Luncur harus tertutup rapat dan tahan api selama 1 (satu) jam;
g. Kereta berukuran paling kecil 1100 (seribu seratus) milimeter x 1400 (seribu empat ratus) milimeter dan kapasitas angkut
paling sedikit 630 (enam ratus tiga puluh) kilogram;
h. pintu Kereta berukuran paling kecil 800 (delapan ratus) milimeter x 2100 (dua ribu seratus) milimeter;
i. waktu tempuh dari lantai teratas sampai lantai evakuasi paling lama 60 (enam puluh) detik; dan
j. pada lantai evakuasi, akses menuju Elevator penanggulangan kebakaran tidak boleh terhalang.
Paragraf 10
Elevator Disabilitas
Pasal 33
Dalam hal Elevator digunakan oleh orang penyandang disabilitas, Elevator tersebut selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 31, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. panel operasi khusus untuk penyandang disabilitas dengan mengunakan huruf braille dipasang didalam Kereta dan di pintu lantai;
b. tinggi panel operasi 900 (sembilan ratus) milimeter sampai dengan 1100 (seribu seratus) milimeter;
c. pada saat panel disabilitas diaktifkan, waktu bukaan pintu paling cepat 2 (dua) menit;
d. ukuran lebar bukaan pintu Kereta paling kecil 1000 (seribu) milimeter atau mempunyai 2 (dua) sisi pintu Kereta jika lebar bukaan paling kecil 800
(delapan ratus) milimeter,
e. informasi operasi melalui suara; dan
f. dipasang label bertulisan "Elevator Disabilitas".
Pasal 34
(1) Elevator yang melayani lebih dari 10 (sepuluh) lantai atau 40 (empat puluh) meter harus dilengkapi dengan sensor gempa yang dipasang pada strukur bangunan.
(2) Input signal sensor gempa harus dapat memberhentikan Elevator ke posisi lantai terdekat,pintu Kereta dan pintu luar terbuka, dan Elevator tidak dapat dioperasikan.
(3) Apabila sensor gempa berfungsi akibat adanya gempa, Elevator hanya dapat dioperasikan setelah diperiksa dan dinyatakan aman oleh personil K3.
Bagian Ketiga
Eskalator
Paragraf 1
Umum
Pasal 35
(1) Persyaratan K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan pada bagian Eskalator meliputi:
a kerangka, ruang mesin, dan Lekuk Dasar (pit);
b. peralatan penggerak;
c. anak tangga & palet;
d. bidang landas;
e. pagar pelindung;
f. Ban Pegangan;
g. Lintasan Luncur (void),
h. peralatan pengaman; dan
i. instalasi listrik.
(2) Bahan dan konstruksi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus cukup kuat, tidak cacat, aman dan sesuai dengan jenis dan peruntukannya.
(3) Bagian Eskalator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar negeri wajib memiliki keterangan spesifikasi y