Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu

Pengertian

Pasal 1

Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.

2. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

3. Perencanaan tapak adalah perencanaan yang mengatur tapak (site) bangunan, meliputi tata letak dan orientasi bangunan, jarak antar bangunan, penempatan hidran halaman, penyediaan ruang-ruang terbuka dan sebagainya dalam rangka mencegah dan meminimasi bahaya kebakaran.

4. Sarana penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.

5. Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
6. Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus.

7. Pencegahan kebakaran pada bangunan gedung adalah mencegah terjadinya kebakaran pada bangunan gedung atau ruang kerja. Bila kondisi-kondisi yang berpotensi terjadinya kebakaran dapat dikenali dan dieliminasi akan dapat mengurangi secara substansial terjadinya kebakaran.

8. Pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantai-lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi risiko bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi aktif maupun pasif.

9. Pengawasan dan pengendalian adalah upaya yang perlu dilakukan oleh pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan maupun pengendalian dari tahap perencanaan pembangunan bangunan gedung sampai dengan setelah terjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan lingkungannya.

10. Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah setiap ketentuan atau syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan kondisi aman kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi dan pemanfaatan bangunan.

11. Penyelenggaraan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya.

12. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
13. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.

14. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

15. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
16. Daerah adalah Kabupaten/Kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.

17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.


Bagian Kedua

Maksud, Tujuan dan Lingkup

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara bangunan gedung dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang aman terhadap bahaya kebakaran.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung dan lingkungan yang aman bagi manusia, harta benda, khususnya dari bahaya kebakaran, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya gangguan kesejahteraan sosial.

(3) Lingkup peraturan menteri ini meliputi sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan sampai pada tahap pemanfaatan, sehingga bangunan gedung senantiasa andal dan berkualitas sesuai dengan fungsinya.

 

BAB II

PERSYARATAN TEKNIS DAN PENGATURAN PELAKSANAAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN

Bagian Kesatu

Persyaratan Teknis

Pasal 3

(1) Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan meliputi :

           a. ketentuan umum;

           b. akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran;

           c. sarana penyelamatan;

           d. sistem proteksi kebakaran pasif;

           e. sistem proteksi kebakaran aktif;

           f. utilitas bangunan gedung;

          g. pencegahan kebakaran pada bangunan gedung;

          h. pengelolaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung; dan

          i. pengawasan dan pengendalian.

(2) Rincian persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan menteri ini.

(3) Setiap orang atau badan hukum termasuk instansi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan menteri ini.

 

Bagian Kedua

Pengaturan Pelaksanaan di Daerah

Pasal 4

(1) Pelaksanaan persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan menteri ini.

(2) Dalam hal daerah belum mempunyai peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan berpedoman pada peraturan menteri ini.


(3) Dalam hal daerah telah mempunyai peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum peraturan menteri ini diberlakukan, maka peraturan daerah tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan menteri ini.

 

BAB III

PEMBINAAN TEKNIS

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan pembinaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, Pemerintah melakukan peningkatan kemampuan aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun masyarakat dalam memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk terwujudnya penataan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, serta terwujudnya keandalan bangunan gedung.

(2) Dalam melaksanakan pengendalian penyelenggaraan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

BAB IV

KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 6

(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(2) Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(3) Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.

 

Link Download Klik Disini https://peraturan.bpk.go.id/Details/104475/permen-pupr-no-26prtm2008-tahun-2008