Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) Pasal dalam BAB IX yakni Pasal 49A dan Pasal 49B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49A

Pembuatan, Pemasangan dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik.

Pasal 49B

Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaaan.

2. BAB X dihapus

3. BAB XI dihapus

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Link Download Klik Disini : https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/permen_31_tahun_2015ok.pdf