PT. Putra Jaya Safety Telah Memenuhi Administrasi Perpajakan
Badan usaha berstatus PT memiliki Kewajiban lapor pajak utamanya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan pelaporan SPT Masa/Tahunan.
pajaknya terpisah dari harta pribadi. PT. Putra Jaya Safety Bangga telah memenuhi administrasi perpanajakan sesuai ketentuan yang berlaku